Tujuan didirikannya komnas HAM sendiri yan pertama untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan deklarasi Universal HAM. Kemudian tujuan yang kedua yakni meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi Komnas HAM Lengkap
- Fungsi pengkajian dan penelitian, dilakukan terhadap:
- Instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi
- Peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian
- Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia
- Fungsi penyuluhan
- Menyebarluaskan wawasan mengenai HAM
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pendidikan formal dan non formal
- Kerjasama dengan organisasi, lembaga, dan pihak lainnya
- Melakukan pemantauan
- Pengamatan pelaksanaan HAM dan hasil laporannya
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran HAM
- Pemanggilan saksi
- Peninjauan tempat kejadian
- Pemanggilan pihak terkait
- Pemeriksaan tempat
- Memberikan pendapat di peradilan
- Fungsi mediasi
- Melakukan upaya perdamaian
- Penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penialian ahli
- Memberikan saran untuk melalui pengadilan
- Merekomendasi pemerintah untuk menindak lanjuti kasus
0 komentar:
Posting Komentar